Penumpang Berhenti Berlangganan, Pengemudi Ojol Tak Terima dan Kesal, Terjadilah
Selasa, 15 Maret 2022 – 23:50 WIB
"Pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan penyiraman," kata Slamet.
Dengan luka di wajah akibat disiram air aki, MD melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kebon Jeruk.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung menangkap BJ di rumahnya pada pukul 20.00 WIB.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," kata Kompol Slamet Riyadi. (antara/jpnn)
Pengemudi ojek online (ojol) berinisial BJ kesal dan tak terima penumpangnya berhenti berlangganan. BJ pun ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Perumda Tirta Musi Palembang Pastikan Tetap Terima Keluhan Pelanggan Selama Libur Lebaran
- Kesulitan Jalankan Loyalty Programs? Begini Solusinya
- Terus Berinovasi, Acer Kembali Sabet Top Brand Award dan ICSAA 2024
- Demi Manjakan Pelanggan EV, Wuling Tambahkan Program Worry Free dengan Extensive Free Maintenance
- Demi Kesejahteraan Pengemudi Ojol, Anies Bakal Bikin BPJSTK Khusus
- Pelindo Solusi Logistik & FKS Kolaborasi Perkuat Logistik Terintegrasi