Penumpang Berhenti Berlangganan, Pengemudi Ojol Tak Terima dan Kesal, Terjadilah
Selasa, 15 Maret 2022 – 23:50 WIB

BJ, pengemudi ojek daring yang menyiram penumpangnya dengan air aki di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (15/3/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Jakarta Barat)
"Pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan penyiraman," kata Slamet.
Dengan luka di wajah akibat disiram air aki, MD melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kebon Jeruk.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung menangkap BJ di rumahnya pada pukul 20.00 WIB.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," kata Kompol Slamet Riyadi. (antara/jpnn)
Pengemudi ojek online (ojol) berinisial BJ kesal dan tak terima penumpangnya berhenti berlangganan. BJ pun ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Volume Kendaraan Meroket, ASDP Pastikan Layanan Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Aman & Terkendali
- Modantara: Seharusnya BHR bagi Ojol Diberikan Berdasarkan Kinerja & Pencapaian Target
- Bluebird Hadirkan Layanan Bebas Khawatir Ramadan & Lebaran lewat 'Fix Aman'
- Penumpang KRL, MRT atau TJ Hari Ini Bakal Dapat Kejutan Pada Peringatan Hari Bebas Bau Badan, Catat
- Ramadan Sebentar Lagi, Banyak Pengemudi Ojol Menolak Ikut Aksi
- Resmi Buka Gerai Baru, DHL Express Ingin Pengiriman Internasional Lebih Nyaman