Penusuk Syekh Ali Jaber Dituntut 10 Tahun Penjara

Penusuk Syekh Ali Jaber Dituntut 10 Tahun Penjara
Terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber. Foto: ANTARA/HO

Menurut dia, pasal-pasal yang tepat untuk kliennya adalah pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun.

"Bukan pasal 340. Itu kan pasal pembunuhan berencana," ucap dia. (antara/jpnn)

JPU menilai perbuatan terdakwa Alpin Adrian yang menusuk Syekh Ali Jaber telah melanggar pasal 340 KUHPidana yakni tentang Pembunuhan Berencana.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News