Penusuk Syekh Ali Jaber Dituntut 10 Tahun Penjara
Kamis, 18 Februari 2021 – 17:19 WIB
Menurut dia, pasal-pasal yang tepat untuk kliennya adalah pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun.
"Bukan pasal 340. Itu kan pasal pembunuhan berencana," ucap dia. (antara/jpnn)
JPU menilai perbuatan terdakwa Alpin Adrian yang menusuk Syekh Ali Jaber telah melanggar pasal 340 KUHPidana yakni tentang Pembunuhan Berencana.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Otak Pelaku Pemerkosaan Siswi di Lampung Utara Ditangkap
- Tagih Utang, Pria di Mataram Bersimbah Darah Ditikam Pakai Badik