Penyalahgunaan BBM Subsidi, HW Beri Pengakuan Begini, Ya Ampun

Penyalahgunaan BBM Subsidi, HW Beri Pengakuan Begini, Ya Ampun
2 Tersangka penyalahgunaan BBM subsidi saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - HW alias BT (42), pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar memberi pengakuan mengejutkan kepada polisi.

Warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) itu mengaku mengisi BBM subsidi secara berulang-ulang di SPBU.

Aksi penyalahgunaan BBM subsidi tersebut padahal sudah dilarang, apalagi dilakukan dengan tujuan untuk dijual kembali.

Larangan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas.

"Saya menggunakan barcode My Pertamina untuk mengisi BBM, total ada 20 akun yang saya punya," ucap HW saat dihadirkan dalam kongferensi pers, Kamis (13/7).

Adapun 20 akun tersebut didaftarkan HW menggunakan identitas sejumlah mobil yang rusak.

Dalam beraksi, HW dibantu AR alias BW (24), operator di SPBU Muara Baru, Jalan Lintas Timur Desa Anyar, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

"Dia (BW) saya kasih Rp 150 ribu dalam satu kali pengisian," ungkap HW.

Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di OKI, Sumsel memberi pengakuan mengejutkan terkait aksinya yang dibantu operator SPBU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News