Penyataan Kapolri Tegas, yang Melanggar Diproses Hukum

Penyataan Kapolri Tegas, yang Melanggar Diproses Hukum
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bintan, Kepri, Rabu (9/2). (Ogen)

jpnn.com, BINTAN - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyosialisasikan aplikasi monitoring karantina presisi ketika berkunjung ke Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (9/2).

Aplikasi yang diluncurkan sejak 6 Januari 2022, itu sejalan dengan pembentukan satgas khusus untuk memperketat pengawasan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Satgas khusus tersebut akan mengawasi PPLN mulai kedatangan sampai mereka masuk ke hotel tempat karantina.

"Upaya ini sebagai bentuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron," kata Kapolri Jenderal Listyo.

Mantan Kabareskrim itu mengatakan aplikasi monitoring karantina presisi dapat mempermudah pengawasan proses karantina yang sedang dijalani PPLN.

Dengan aplikasi itu, satgas khusus dapat mendeteksi ketika seseorang bergeser dari titik yang telah ditentukan.

Hal itu diketahui berdasarkan notifikasi yang masuk dan langsung terhubung ke petugas satgas khusus.

"Setelahnya, petugas akan mengecek langsung ke lokasi karantina," ucap Kapolri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan PPLN yang ketahuan melanggar dapat diproses hukum oleh satgas khusus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News