Penyelenggara Haji dan Umrah Mengeluhkan Sanksi Berlapis di UU Cipta Kerja

Penyelenggara Haji dan Umrah Mengeluhkan Sanksi Berlapis di UU Cipta Kerja
Jemaah haji. Foto Yessy Artada/jpnn.com

“Pada mulanya, Fraksi PKS mencermati pasal 68 merupakan concern utama kami, yakni terkait syarat PPIU yang harus kami pastikan adalah WNI dan muslim sebagaimana dalam UU No. 8/2019. Sebab sebelumnya, dalam draf RUU versi 1029 halaman, pemerintah secara gegabah menghapuskan syarat muslim dan WNI tersebut dan menggantinya dengan klausul persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Pusat,” kata Bukhori.

Alhasil, Fraksi PKS bersikeras untuk mempertahankan syarat semula hingga akhirnya berhasil terakomodir kendati harus melalui proses pembahasan yang alot di Baleg.

“Sebagai konsekuensi, di UU Cipta Kerja yang terbaru kemudian memunculkan pasal tambahan, yakni pasal 118A dan 119A sebagai pasal sisipan. Kedua pasal yang mengatur pengenaan sanksi administratif ini ternyata memiliki kaitan dengan pasal 125 dan 126 terkait sanksi pidana sehingga memunculkan potensi sanksi berlapis,” ujarnya

Lebih lanjut, Anggota Komisi VIII DPR RI itu menilai konstruksi berpikir untuk melakukan perlindungan bagi jemaah melalui regulasi baru ini sesungguhnya sudah baik.

Namun, dengan munculnya potensi pasal kontroversial tersebut justru akan menimbulkan permasalahan baru.

“Kami juga mengamini bahwa bagi pihak penyelenggara umrah dan haji yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan sebenarnya sudah masuk dalam ketentuan pidana,” ungkapnya.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jateng I itu menyarankan agar pasal pidana UU Cipta Kerja sebaiknya dicabut saja agar tidak membuka ruang spekulasi bagi para penegak hukum.

Dengan melihat fakta bahwa ancaman hukuman dalam UU Cipta Kerja ini sifatnya berlapis sehingga memberikan kepastian hukum bagi PIHK dan PPIU sesuai dengan asas keadilan, pungkasnya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Asosiasi penyelenggara ibadah haji dan umrah mengeluhkan ancaman sanksi berlapis di UU Cipta Kerja.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News