Penyelidikan Kasus AW 101 Tak Sesuai Prosedur?

Penyelidikan Kasus AW 101 Tak Sesuai Prosedur?
Maqdir Ismail. Foto: dokumen JPNN.Com

Rapat koordinasi untuk pendampingan penentuan kerugian negara juga telah dilakukan yang dihadiri oleh BPK, PPATK, Babinkum serta POM TNI dan KPK.

“Penghitungan resmi dari BPK belum ada, hanya ada potensi kerugian negara oleh inspektorat. Saat ini penyidik POM TNI belum memiliki angka resmi kerugian negara dari BPK,” jelasnya.

Sementara saksi ahli bidang peradilan pidana, Arif Setiawan, mengatakan, peradilan koneksitas tidak relevan dilakukan karena ada perbedaaan kultur dan penerapan hukum berbeda antara sipil dan militer.

“Secara normatif peradilan koneksitas ada, namun akan mengalami ketidaksinkronan saat dilaksanakan peradilan ad hoc. Koneksitas sangat merugikan pihak militer, karena peradilannya dilakukan di sidang pidana umum,” kata Arif Setiawan.

Pendapat tersebut berbeda dengan pernyataan ahli hukum pidana Choirul Huda, dalam persidangan sehari sebelumnya. Menurut Huda, pasal 42 UU KPK memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengkorodinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

Karena itu, ada tim koneksitas terkait peradilan koneksitas militer dan sipil, dan KPK tidak berwenang menetapkan tersangka melainkan menjadi kewenangan tim koneksitas.

“Berdasarkan KUHAP, KPK hanya berhak mengumpulkan data terhadap pelanggaran saja, atau melakukan penyidikan. Hasil penyelidikan dan penyidikan dari POM TNI tidak bisa digunakan oleh KPK sebagai data dalam peradilan koneksitas,” kata Choirul Huda, dalam keterangan di sidang sehari sebelumnya (7/11). (dil/jpnn)


KPK disebut melakukan kesalahan fatal dalam menyelidiki kasus korupsi pengadaan helikopter AW 101 oleh TNI


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News