Penyelidikan Kasus Pajak PT KPC Tetap Diteruskan
Kamis, 27 Mei 2010 – 16:44 WIB
JAKARTA — Ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang diajukan Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan, tak membuat Dirjen Pajak M Tjiptardo surut langkah. Tjiptardo menyatakan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan proses penyelidikan pajak PT KPC.
"Nanti, masih kita pelajari dulu hasil putusannya (putusan PK), karena salinan putusan belum kita terima dari MA. Tidak segampang itu untuk menghentikan penyelidikan. Kita tetap lanjutkan penyelidikan perkara," tegas Tjiptardjo di Jakarta, Kamis (27/5).
Baca Juga:
Menurut Tjiptardjo, penyelidikan kasus pajak PT KPC tidak bisa dihentikan begitu saja. Alasannya, karena ada ketentuan yang mengatur bahwa untuk menghentikan perkara pajak yang sudah masuk pada proses penyelidikan, hanya ada empat alasan saja.
"Pertama, karena WP (Wajib Pajak) meninggal. Kedua, karena kasus pajak kadaluarsa. Ketiga, kasus tidak bisa dibuktikan dan keempat, kasus ternyata bukan pidana pajak. Dulu KPC pernah ajukan gugatan pra peradilan ke PN Jakarta Selatan tapi ditolak. Kita pelajari dulu putusan MA ini," urai Tjiptardjo.
JAKARTA — Ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang diajukan Direktorat Jendral Pajak Kementrian
BERITA TERKAIT
- Presiden Terpilih Ditetapkan, Masyarakat Diajak Makin Bahagia Gunakan Teknologi Digital
- BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
- Sumsel & BIG RI Teken MoU Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial
- 60 Organisasi Bersatu dalam Koalisi Global untuk Kemerdekaan Palestina
- Kemendagri Sosialisasi Sistem Informasi bagi Aparatur Kesbangpol dan Ormas se-Pulau Papua
- Polda Papua Ungkap Dalang Penyerangan Polsek, Siapa?