Penyelundup 'Barang Haram' Berhadiah Motor Diancam Penjara Seumur Hidup
Minggu, 06 Desember 2015 – 10:09 WIB

M Ali, tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu dinyatakan lengkap. Penyidik Polda telah menyerahkan barang bukti dan tersangka pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteruskan ke tahap penuntutan (Pengadilan), kemarin. FOTO: Lombok Pos/JPNN.com
Sebelumnya petugas Bea dan Cukai Mataram menggagalkan upaya Ali, 18 September 2015, di BIL sekitar pukul 19.26 Wita. Dari koper tersangka disita 2,772,10 gram sabu.(jlo/r3/fri/jpnn)
MATARAM – Berkas M Ali, tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu dinyatakan lengkap. Penyidik Polda telah menyerahkan barang bukti dan tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran