Penyelundup Sabu-Sabu 1 Kg Antarpulau Ditangkap Polda Kepri, Terancam Penjara Seumur Hidup
Kamis, 15 Juni 2023 – 16:15 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Juncto Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Seorang penyelundup sabu-sabu antarpulau ditangkap Polda Kepri. Pelaku sempat ingin kabur dengan cara melompat ke laut. Terancam penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Lagi Asyik Nongkrong, HN Ditangkap, 16 Paket Sabu-sabu Ditemukan
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya
- Tenggelam di Bekas Galian Pasir, 2 Pelajar di Lebak Meninggal Dunia
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya