Penyelundup Sabu-Sabu 1 Kg Antarpulau Ditangkap Polda Kepri, Terancam Penjara Seumur Hidup

Penyelundup Sabu-Sabu 1 Kg Antarpulau Ditangkap Polda Kepri, Terancam Penjara Seumur Hidup
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan petugas kepolisian. (ANTARA/HO-Humas Polda Kepri

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Juncto Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. (antara/jpnn)

Seorang penyelundup sabu-sabu antarpulau ditangkap Polda Kepri. Pelaku sempat ingin kabur dengan cara melompat ke laut. Terancam penjara seumur hidup.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News