Penyelundup Sabu-Sabu di Tapal Batas RI-Malaysia Diringkus Petugas, Lihat Tampangnya!
Senin, 27 Mei 2024 – 19:00 WIB

Seorang pria penyelundup sabu-sabu di tapal batas RI-Malaysia diringkus petugas tim gabungan dari Bea Cukai Entikong, Polda Kalbar, dan BNNP Kalbar pada Rabu (8/5). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Atas penyelundupan sabu-sabu tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sinergi Bea Cukai Entikong bersama aparat penegak hukum lainnya ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menjalankan fungsi community protector, yaitu senantiasa menjaga perbatasan negara dari masuknya barang-barang berbahaya yang tentu akan memberi dampak buruk bagi generasi bangsa," tegas Setiawan. (mrk/jpnn)
Seorang pria penyelundup sabu-sabu di tapal batas RI-Malaysia diringkus petugas tim gabungan dari Bea Cukai Entikong, Polda Kalbar, dan BNNP Kalbar
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 8,9 Ton Sekam Bakar PT Minaqu Indonesia ke Belanda
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Bea Cukai Soetta & Polri Bongkar Sindikat Penyelundup Vape Isi Obat Keras, Ada 4 Tersangka
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi