Penyelundup Shabu Dituntut 19 Tahun Penjara

Penyelundup Shabu Dituntut 19 Tahun Penjara
Penyelundup Shabu Dituntut 19 Tahun Penjara
Lantaran dari deteksi sinar x-ray, tas bawaan ketiga pria itu mencurigakan. Setelah diperiksa ditemukan  800 gram SS senilai Rp 21,718 miliar yang dikemas dalam bok kardus Koko Krunch. Selain SS, terdakwa juga membawa beberapa paket metampetamine atau bahan pembuat SS yang disamarkan sebagai makanan yakni 570 gram dalam kemasan biscuit, 770 gram dalam Honey Bunches, 900 gram dalam bungkusan Ouma Biscuit, 1.900 dalam kemasan kotak susu Mamil Gold, 1.421 gram dalam Whiskas.

    

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Chaerul Amir saat ditemui INDOPOS menyatakan ketiga pria itu tidak dituntut hukuman mati atau hukuman maksimal lantaran harus disertai fakta hukum dan bukti-bukti yang kuat. ”Kalau  misalnya si pembawa narkotika dari luar negeri itu  disebut terlibat jaringan internasional itu harus dibuktikan penyidik,” terangnya. (gin)

TANGERANG-Tiga warga negara (WN) Iran yang mencoba menyelundupkan 800 gram sabu-sabu (SS) dituntut masing-masing 19 tahun penjara di Pengadilan Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News