Penyelundup Shabu Dituntut 19 Tahun Penjara
Kamis, 24 Juni 2010 – 08:24 WIB

Penyelundup Shabu Dituntut 19 Tahun Penjara
Lantaran dari deteksi sinar x-ray, tas bawaan ketiga pria itu mencurigakan. Setelah diperiksa ditemukan 800 gram SS senilai Rp 21,718 miliar yang dikemas dalam bok kardus Koko Krunch. Selain SS, terdakwa juga membawa beberapa paket metampetamine atau bahan pembuat SS yang disamarkan sebagai makanan yakni 570 gram dalam kemasan biscuit, 770 gram dalam Honey Bunches, 900 gram dalam bungkusan Ouma Biscuit, 1.900 dalam kemasan kotak susu Mamil Gold, 1.421 gram dalam Whiskas.
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Chaerul Amir saat ditemui INDOPOS menyatakan ketiga pria itu tidak dituntut hukuman mati atau hukuman maksimal lantaran harus disertai fakta hukum dan bukti-bukti yang kuat. ”Kalau misalnya si pembawa narkotika dari luar negeri itu disebut terlibat jaringan internasional itu harus dibuktikan penyidik,” terangnya. (gin)
TANGERANG-Tiga warga negara (WN) Iran yang mencoba menyelundupkan 800 gram sabu-sabu (SS) dituntut masing-masing 19 tahun penjara di Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur