Penyelundupan 30 Ribu Baby Lobster Digagalkan

Penyelundupan 30 Ribu Baby Lobster Digagalkan
Penyelundupan baby lobster. Foto: JPG/Pojokpitu

"Ada vila mewah di Jalan Dewi Saraswati II, Seminyak, Kuta, yang mereka jadikan sebagai markas."

Tiga hari lalu, vila mewah itu digerebek aparat Lanal Denpasar. Mereka juga didampingi petugas dari Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dari lokasi tersebut, ditemukan 15 ribu benih lobster jenis mutiara senilai Rp 2,5 miliar.

Selain itu, ada 15 ribu benih lobster jenis pasir senilai Rp 1,8 miliar.

Dari lokasi penggerebekan itu pula, Lanal Denpasar mengamankan tiga orang terduga anggota jaringan penyelundup.

"Diduga sebagai pelaku sindikat gelap pengekspor baby lobster," terang Oka.

Tiga terduga pelaku itu berinisial HAN, RAS, dan seorang perempuan berinisial MAR.

Ketiga terduga pelaku bakal dijerat dengan pasal 7 dan pasal 8 Permen Kelautan dan Perikanan No 56 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun. (syn/c6/oki/jpnn)


Lanal Denpasar mampu membongkar jaringan yang selama ini berada di balik penyelundupam baby lobster tersebut.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News