Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 2,3 Miliar di Bandara Semarang Digagalkan

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 2,3 Miliar di Bandara Semarang Digagalkan
Penyeludupan benih lobster diamankan di Kota Jambi. Foto: jambiekspres/jpg

Nilai ekonomis dari benih lobster tersebut, ujar dia, diperkirakan mencapai Rp 2,3 miliar.

Atas perbuatannya, pelaku penyelundupan benih lobster tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeaan.

Martin menambahkan benih lobster tersebut selanjutnya langsung dilepasliarkan di perairan Jepara. (antara/jpnn)

Sebanyak 24.650 ekor benih lobster yang rencananya akan dikirim ke Singapura. Baby lobster tersebut ditempatkan dalam 29 kantong plastik yang dikemas dalam sebuah tas koper.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News