Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 2,3 Miliar di Bandara Semarang Digagalkan
Jumat, 06 Maret 2020 – 23:00 WIB
Nilai ekonomis dari benih lobster tersebut, ujar dia, diperkirakan mencapai Rp 2,3 miliar.
Atas perbuatannya, pelaku penyelundupan benih lobster tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeaan.
Martin menambahkan benih lobster tersebut selanjutnya langsung dilepasliarkan di perairan Jepara. (antara/jpnn)
Sebanyak 24.650 ekor benih lobster yang rencananya akan dikirim ke Singapura. Baby lobster tersebut ditempatkan dalam 29 kantong plastik yang dikemas dalam sebuah tas koper.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- Ini Tampang 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, 2 Orang Terduduk di Kursi Roda
- Arus Mudik di Jalur Pantura Kaligawe Semarang Terganggu Banjir
- Sido Muncul Kucurkan Bantuan Rp 285 Juta untuk Anak Suspect Stunting di Semarang
- Gerebek Rumah Industri Narkoba di Semarang, Bareskrim Tangkap 2 Orang
- Rumah Industri Narkoba di Semarang Digerebek Bareskrim dan Bea Cukai, Lihat