Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 2,3 Miliar di Bandara Semarang Digagalkan
Jumat, 06 Maret 2020 – 23:00 WIB

Penyeludupan benih lobster diamankan di Kota Jambi. Foto: jambiekspres/jpg
Nilai ekonomis dari benih lobster tersebut, ujar dia, diperkirakan mencapai Rp 2,3 miliar.
Atas perbuatannya, pelaku penyelundupan benih lobster tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeaan.
Martin menambahkan benih lobster tersebut selanjutnya langsung dilepasliarkan di perairan Jepara. (antara/jpnn)
Sebanyak 24.650 ekor benih lobster yang rencananya akan dikirim ke Singapura. Baby lobster tersebut ditempatkan dalam 29 kantong plastik yang dikemas dalam sebuah tas koper.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang