Penyelundupan Ganja di Karburator dari Batam ke Jakarta Digagalkan Bea Cukai
Rabu, 23 Februari 2022 – 01:20 WIB
Dia menyebut, untuk memastikan daun kering tersebut, maka dilakukan uji narkotest E.
Baca Juga:
“Kemudian, dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja," kata dia.
Barang bukti kini telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepri untuk proses lebih lanjut.
Undani menyatakan upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Aksi penyelundupan paket ganja di dalam karburator digagalkan aparat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Kawal Potensi Ekspor UMKM di 2 Wilayah Ini Lewat Asistensi
- Bea Cukai Musnahkan 16 Juta Lebih Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Malang dan Kediri
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA