Penyidik Bareskrim yang Memeriksa Ferdy Sambo Tak Harus Berpangkat Jenderal

Penyidik Bareskrim yang Memeriksa Ferdy Sambo Tak Harus Berpangkat Jenderal
Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Kamis (4/8) pagi. Foto: Ricardo/JPNN

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Kompolnas yakin penyidik Bareskrim yang memeriksa Irjen Ferdy Sambo sangat profesional dan mandiri.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News