Penyidik Bibit-Chandra Harus Dicopot
Rabu, 04 November 2009 – 19:11 WIB
JAKARTA- Penyidik kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah yang tersadap melakukan pembicaraan dengan Anggodo Widjojo, diusulkan agar dinonaktifkan. Paling tidak, mereka dilarang lagi menangani kasus kedua wakil Ketua KPK bidang Penindakan ini.
Sedangkan Anggodo layak diperkarakan dengan tuduhan menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi. "Dia harus ditindak juga, agar tak ada imunitas yaitu dugaan penyalahgunaan hukum tapi tak diproses," ucap Luhut Pangaribuan, selepas sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (4/11).
Baca Juga:
Dasar penindakan Anggodo, lanjut Luhut, adalah hasil rekaman KPK yang dengan terang benderangbersama penegak hukum lain, berusaha menghalang-halangi pemberantasan korupsi. "Sebagai bukti permulaan, rekaman kemarin sudah cukup. Menurut aturan hukum begitu. Tapi itu (penahanan Anggodo) kewenangan penyidik," kata Luhut.
Jika tindakan terhadap penyidik dan Anggodo itu tak dilakukan kepolisian dan kejaksaan, Luhut mengkhawatirkan, kepercayaan hukum di Indonesia akan runtuh. Pasalnya, rekaman dengan jelas menunjukan telah terjadi hubungan yang tak seharusnya antara Anggodo-aparat hukum, dimana seharusnya ini tak boleh dilakukan dalam sistem penegakan hukum yang baik. (pra/JPNN)
JAKARTA- Penyidik kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah yang tersadap melakukan pembicaraan dengan Anggodo Widjojo, diusulkan agar dinonaktifkan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua