Penyidik Gakkum KLHK Periksa Bos Perusahaan Pencemaran Lingkungan lewat Konferensi Video
Nurhuda mengatakan kasus ini merupakan tindak lanjut hasil pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup KLHK yang menunjukkan ada indikasi tindak pidana.
Hasil pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan NS telah melanggar peraturan pengelolaan limbah B3 yaitu memanfaatkan limbah B3 (minyak pelumas bekas) tanpa izin dari Menteri LHK. NS diduga membuang limbah B3 ke media lingkungan tanpa izin.
Hasil analisis sampel tanah dari lokasi pembuangan limbah B3 menunjukkan telah tercemar dan terkontaminasi logam berat antara lain hexavalen, chromium, merkuri, arsen, barium, tembaga, timbal, nikel dan seng.
NS telah melanggar Pasal 98 Ayat 1, Pasal 102 dan Pasal 104 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. NS dapat dikenakan pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milar. (jpnn)
Pemeriksaan melalui video conference ini terlaksana atas kerja sama antara penyidik Gakkum KLHK dengan pihak Rutan Cipinang tempat di mana NS ditahan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Tim FH Universitas Trisakti Ikuti Kompetisi Peradilan LH Tingkat Dunia, Begini Harapan Menteri Siti
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- Omzet Bank Sampah Capai Rp 2,8 Miliar per Bulan, Rekrut Ratusan Ribu Pekerja
- Protelindo Group Dukung Upaya Konservasi KLHK dalam Pelestarian Macan Tutul Jawa