Penyidik Gakkum KLHK Periksa Bos Perusahaan Pencemaran Lingkungan lewat Konferensi Video

Penyidik Gakkum KLHK Periksa Bos Perusahaan Pencemaran Lingkungan lewat Konferensi Video
Penyidik KLHK periksa tersangka kasus pencemaran lingkungan via video conference. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditjen Gakkum KLHK tetap menjalankan tugas penegakan hukum di tengah wabah virus corona dengan mengikuti anjuran physical distancing.

Penyidik memeriksa tersangka NS (48), Direktur Utama PT. NTS, melalui video conference.

 Pemeriksaan melalui video conference ini terlaksana atas kerja sama antara penyidik Gakkum KLHK dengan pihak Rutan Cipinang tempat di mana NS ditahan.

“Penanganan kasus akan terus berjalan walaupun ada wabah Covid-19. Pemeriksaan melalui video conference menjadi pilihan untuk mengikuti kebijakan pemerintah menjaga jarak,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda.

Pemeriksaan ini untuk meminta informasi tambahan atas petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Agung RI. Penyidik melalui fasilitas video conference di Kantor Gakkum di Jakarta dan tersangka NS di Rutan Cipinang.

NS sudah ditahan di Rutan Cipinang sejak 21 Januari 2020. NS disangkakan mencemari lingkungan hidup dengan membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa sludge minyak, minyak kotor, bottom ash, dan tanah terkontaminasi.

Limbah B3 itu menyebabkan tanah rusak dan tercemar logam berat antara lain arsen, barium, chromium, hexavalen, tembaga, timbal, merkuri, seng, nikel.

Tanah tercemar logam berat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. PT. NTS juga mengelola limbah B3 berupa minyak pelumas bekas tanpa izin.

Pemeriksaan melalui video conference ini terlaksana atas kerja sama antara penyidik Gakkum KLHK dengan pihak Rutan Cipinang tempat di mana NS ditahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News