Penyidik KPK Gerak Cepat di Lembang, Menggeledah 5 Rumah

Penyidik KPK Gerak Cepat di Lembang, Menggeledah 5 Rumah
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK pada Kamis (1/4) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Ketiganya yaitu Bupati Bandung Barat Aa Umbara, Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, serta pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan (MTG).

Pengembangan penyidikan kasus tersebut, penyidik KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi di Kabupaten Bandung Barat, Rabu (7/4).

"Di lima lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya dokumen yang diduga terkait dengan perkara," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/4).

Lima lokasi penggeledahan berada di wilayah Lembang, Bandung Barat, yaitu rumah kediaman dari pihak-pihak yang ada hubungan keluarga dengan tersangka Aa Umbara.

Pihak-pihak tersebut, kata Ali, diduga mengetahui rangkaian perbuatan para tersangka dalam kasus tersebut.

"Selanjutnya, bukti-bukti ini akan divalidasi dan dianalisis untuk segera diajukan penyitaannya guna menjadi barang bukti dalam berkas penyidikan perkara dimaksud," katanya.

Tim penyidik telah menahan M. Totoh untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Tim penyidik KPK menggeledah 5 rumah di Lembang, terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News