Penyidik Utusan Karyoto Ungkap Latar Belakang Penetapan Tersangka Firli Bahuri

Penyidik Utusan Karyoto Ungkap Latar Belakang Penetapan Tersangka Firli Bahuri
Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Arief Maulana dalam sidang praperadilan Firli Bahur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023). ANTARA/Suci Nurhaliza.

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan adanya temuan fakta bahwa Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terlibat dalam kasus pemerasan.

Hal itu disampaikan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKP Arief Maulana dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12). Arief menjadi saksi dari pihak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

"Fakta-fakta yang kami peroleh dari hasil penyelidikan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum," kata Arief dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12).

Dalam sidang tersebut, Arief membeberkan alur penetapan tersangka Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Arief mengatakan, pada 12 Agustus 2023 terdapat aduan masyarakat perihal laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam menangani perkara di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

Pada 15 Agustus 2023, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan disposisi untuk melakukan verifikasi terkait aduan masyarakat tersebut, mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket), dan melaporkan hasilnya.

Kemudian pada 16 Agustus 2023, dilakukan serangkaian tindakan mulai dari penerbitan surat perintah Pulbaket, mengisi lembar verifikasi, mengisi lembar acara, melaporkan hasil verifikasi, hingga gelar perkara hasil Pulbaket

Selanjutnya pada 18 Agustus, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memberikan disposisi untuk menindaklanjuti hasil telaah aduan masyarakat dan Pulbaket. Kemudian, laporan tersebut diputuskan layak untuk naik ke penyelidikan.

Penyidik AKP Arief Maulana saksi dari pihak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News