Perabhdi Siap Bantu Warga Miskin Terjerat Hukum

Perabhdi Siap Bantu Warga Miskin Terjerat Hukum
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

“Diketahui atau tidak, banyak sekali orang yang kena sanksi hukum tanpa ada pembelaan yang cukup maksimal,” katanya.

Dia mencontohkan, kasus Fidelis di Sanggau, Kalimantan Barat. Menurut dia, kalau dari awal biro hukum universitas maupun fakultas sudah menangani ini tentu sangat menarik. Sebab, kalau dari perguruan tinggi yang memberikan bantuan hukum maka akan berdampak lebih besar. Belum lagi, kasus-kasus seperti Nenek Aisyah yang dituduh mencuri, seharusnya bisa diberikan bantuan hukum. Penegak hukum juga didorong melihat dimensi sosial dalam menegakkan aturan.

“Tidak semua harus dengan pemidanaan. Mungkin saja perbuatan-perbuatan itu terjadi karena faktor ketidaktahuan maupun ekonomi,” katanya.

Denny Lubis menambahkan, secara substansi Perabdhi merupakan wadah advokat yang tidak melihat dari mana asal mereka. Tapi, tegas Denny, misinya adalah sama yakni memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

“Kalau di dalam undang-undang itu bantuan hukum biaya cuma-cuma. Tapi, kami bukan dari aspek biayanya, tapi kami akan semaksimal mungkin memberikan bantuan hukum kepada mereka,” katanya.

Dia mengatakan, meski UU mengatur masyarakat yang ancaman pidananya di atas lima tahun penjara berhak mendapatkan bantuan hukum, maka Perabdhi akan berupaya melakukan terobosan.

“Kami tidak melihat itu. Kalau ada orang miskin yang ancaman hukumannya tidak sampai lima tahun pun kami akan bantu,” tegas Denny.

Dia menambahkan, siap mencarikan solusi bagi advokat yang kesulitan karena biaya pendidikan menjadi mahal.

“Kami siap mencarikan solusinya, sehingga nanti bisa dilantik sesuai dengan UU Advokat,” tegasnya.

Kami ingin bermitra dengan lembaga bantuan hukum universitas dan biro bantuan hukum fakultas supaya jika ada kasus menimpa warga kecil, dapat dibantu advokat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News