Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Kuasai Ilmu Hukum Persaingan Usaha

Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Kuasai Ilmu Hukum Persaingan Usaha
Seminar pendidikan berkelanjutan yang diadakan DPN Peradi di Jakarta. Dok: Humas Peradi.

Webinar nasinal tersebut dipandu oleh V. Harlen Sinaga dengan narasumber Guru Besar Persaingan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof. Kurnia Toha; Anggota Komisi Pengawas Persaingan Udaha (KPPU), Dinni Melanie; dan Associate Partner di Hadiputranto & Partners Law Firm, Dyah Ayu Paramita.

Kurnia Toha menyampaikan berbagai hal penting yang perlu diketahui oleh para advokat. Selain itu, advokat juga harus jeli dalam melihat persaingan usaha yang terjadi. Untuk itu, perlu memahami Hukum Persaingan Usaha.

“Salah satunya ada perubahan tempat berperkara persaingan usaha, dari pengadilan negeri ke pengadilan niaga, seperti tertuang dalam UU Cipta Kerja,” katanya.

Kurnia juga membedah sejumlah aturan yang ada terkait persaingan usaha, yang menurutnya, saat ini terkesan melemahkan proses penegakan hukum pada persaingan usaha yang tidak sehat.

Saat ini, lanjut dia, ada dua mazhab dalam persaingan usaha, yakni efisiensi dan multi purpose. Ia mengingatkan bahwa saat ini ada fenomena pengusaha uang dan pengusaha politik sehingga muncul oligarkhi.

“Sepanjang tidak melanggar, seperti terjadinya monopoli atau kartel yang tidak masalah,” tukasnya.

Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi, Otto Hasibuan dalam acara penutupan seminar tersebut berpesan agar advokat tidak hanya mendalami soal persaingan usaha tapi juga melihat peluang-peluang yang ada.

“Sebelum mendampingi klien, tentu kita harus menguasai seluk beluk persaingan usaha, termasuk regulasi yang digunakan. Dengan begitu, maka pendampingan hukum yang dilakukan akan lebih maksimal lagi,” kata Otto.

DPN Peradi berusaha meningkatkan kemampuan para anggota advokta melalui pendidikan berkelanjutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News