Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Kuasai Ilmu Hukum Persaingan Usaha
Webinar nasinal tersebut dipandu oleh V. Harlen Sinaga dengan narasumber Guru Besar Persaingan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof. Kurnia Toha; Anggota Komisi Pengawas Persaingan Udaha (KPPU), Dinni Melanie; dan Associate Partner di Hadiputranto & Partners Law Firm, Dyah Ayu Paramita.
Kurnia Toha menyampaikan berbagai hal penting yang perlu diketahui oleh para advokat. Selain itu, advokat juga harus jeli dalam melihat persaingan usaha yang terjadi. Untuk itu, perlu memahami Hukum Persaingan Usaha.
“Salah satunya ada perubahan tempat berperkara persaingan usaha, dari pengadilan negeri ke pengadilan niaga, seperti tertuang dalam UU Cipta Kerja,” katanya.
Kurnia juga membedah sejumlah aturan yang ada terkait persaingan usaha, yang menurutnya, saat ini terkesan melemahkan proses penegakan hukum pada persaingan usaha yang tidak sehat.
Saat ini, lanjut dia, ada dua mazhab dalam persaingan usaha, yakni efisiensi dan multi purpose. Ia mengingatkan bahwa saat ini ada fenomena pengusaha uang dan pengusaha politik sehingga muncul oligarkhi.
“Sepanjang tidak melanggar, seperti terjadinya monopoli atau kartel yang tidak masalah,” tukasnya.
Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi, Otto Hasibuan dalam acara penutupan seminar tersebut berpesan agar advokat tidak hanya mendalami soal persaingan usaha tapi juga melihat peluang-peluang yang ada.
“Sebelum mendampingi klien, tentu kita harus menguasai seluk beluk persaingan usaha, termasuk regulasi yang digunakan. Dengan begitu, maka pendampingan hukum yang dilakukan akan lebih maksimal lagi,” kata Otto.
DPN Peradi berusaha meningkatkan kemampuan para anggota advokta melalui pendidikan berkelanjutan.
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sekjen PDIP: Otto Mungkin Lupa Pernah Meminta Bu Megawati Jadi Saksi
- 4 Menteri Jokowi Ini Dihadirkan pada Sidang PHPU Pilpres di MK? Tunggu Saja
- Sebegini Pengacara Kubu Prabowo-Gibran Menghadapi Gugatan di MK
- Info Terkini Kasus Connie Rahakundini dari Brigjen Trunoyudo
- PTUN Menyatakan Tak Dapat Menerima Gugatan TPDI