Peradilan Masih Lembaga Terkorup

Peradilan Masih Lembaga Terkorup
Peradilan Masih Lembaga Terkorup
JAKARTA- Peradilan masih menjadi lembaga terkorup di mata praktisi pemberantas korupsi. Setidaknya ini tercermin dari hasil survei integritas sektor publik tahun 2008 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selama Juli sampai September 2008. Secara umum, mayoritas unit layanan Mahkamah Agung menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin, Rabu (4/2), memiliki nilai integritas rendah.

Bahkan Pengadilan Jakarta Barat, dari hasil survei itu,  integritasnya paling rendah dibanding 14 unit layanan lain. Hal ini dikuatkan dengan hasil survei terhadap Pengadilan Jakarta Utara dan Pengadilan Jakarta Pusat yang masuk urutan 4 dan 5 layanan terburuk. Sedangkan terburuk kedua dan ketiga adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Depkeu) dan Lembaga Pemasyarakatan (Depkumham). Urutan enam sampai 15 yang rentan terjadi aksi suap menyuap: Cukai/Bea Masuk (Depkeu), Pembuatan sertifikat tanah/penggabungan sertifikat (BPN), Hak tanggungan (BPN), Kargo (PT Angkasa Pura II), Sewa tempat bandara (PT Angkasa Pura II), Pembuatan TDP (Departemen Perindustrian), Kapal (PT Pelindo II), Parkir Bandara (Angkasa Pura II), Izin operasional /TK (Depdiknas), dan Kepengurusan SIM (Polri).

Sebaliknya lima unit layanan terbaik dilakukan oleh Pegadaian barang (Perum Pegadaian), Pengambilan Uang Pensiun (PT Pos Indonesia), Pinjaman Permodalan UKM (Depkop dan UKM), Asuransi Pensiun (PT Taspen), Izin/Akreditas Perguruan Tinggi Swasta (Depdiknas). Jumlah responden (pengguna layanan) yang dijadikan sample sebanyak 9.390. Mereka diambil dari 40 departemen/instansi dan 105 unit layanan yang disurvei, sebanyak 35 departemen/instansi dan 84 unit layanan, lanjut Jasin, menjadi perhatian KPK. (pra)
Berita Selanjutnya:
Polisi Kerahkan 2/3 Kekuatan

JAKARTA- Peradilan masih menjadi lembaga terkorup di mata praktisi pemberantas korupsi. Setidaknya ini tercermin dari hasil survei integritas sektor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News