Perampasan Aset Pihak Ketiga dalam Kasus Hukum Diminta tak Melanggar Hukum
Selasa, 02 Maret 2021 – 23:12 WIB
Termasuk di antaranya keberatan dari 26 ribu lebih nasabah pemegang polis asuransi PT Wanaartha yang subrekening efeknya disita.
Gugatan juga muncul dari sejumlah investor dan perusahaan yang melakukan investasi di bursa, pascaputusan pengadilan Tipikor yang merampas aset berupa saham, rekening efek dengan dugaan ada kaitannya dengan aliran dana dari para terpidana dalam megakorupsi tersebut.
Hingga kini proses sidang-sidang keberatan tersebut masih berlanjut dan belum ada satu pun yang diputus. (ast/jpnn)
Patra M Zen mengatakan, penyitaan terhadap aset-aset dalam suatu perkara, seringkali dilakukan tanpa proses verifikasi dan hanya berdasarkan keterangan saksi.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Sambil Menahan Tangis, Sandra Dewi Sakit Hati Anaknya Dihujat
- Terungkap, Ini Alasan Sandra Dewi Sempat Menutup Akunnya di Instagram
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen