Perampok Menggunakan Obat Bius Beraksi di 8 Lokasi, Sudah Ditangkap Polisi
Rabu, 14 Juli 2021 – 18:43 WIB
Selain dua tersangka utama, petugas juga menangkap T, E, dan M yang berperan menjual barang curian pelaku.
Kelima pelaku sudah dijebloskan ke tahanan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polisi telah menangkap komplotan rampok yang beraksi dengan modus kencan dan kopi bius. Komplotan ini diotaki perempuan dan sudah beraksi delapan kali.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Rumah di Palembang
- 22 Orang Jadi Korban Penipuan Modus Kencan Bareng Shasa
- Usut Kasus Penggelapan Ijazah, Polres Jaksel Panggil 4 Eks Karyawan Ike Farida Law Office
- 5 Tempat Kencan Menarik yang Bisa Pasangan Coba, Tak Perlu Mengeluarkan Banyak Biaya
- Polda Sulsel Akui Ada Kenaikan Angka Kriminalitas di Wilayah Hukumnya
- Dalam Sebulan, Polisi Tangkap 12 Pelaku Kejahatan di Lombok Barat