Perampok Menggunakan Obat Bius Beraksi di 8 Lokasi, Sudah Ditangkap Polisi

Perampok Menggunakan Obat Bius Beraksi di 8 Lokasi, Sudah Ditangkap Polisi
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Selain dua tersangka utama, petugas juga menangkap T, E, dan M yang berperan menjual barang curian pelaku.

Kelima pelaku sudah dijebloskan ke tahanan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cuy/jpnn)

Polisi telah menangkap komplotan rampok yang beraksi dengan modus kencan dan kopi bius. Komplotan ini diotaki perempuan dan sudah beraksi delapan kali.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News