Perampok Sadis Menyerahkan Diri setelah Dengar Nasihat Ayahnya

Perampok Sadis Menyerahkan Diri setelah Dengar Nasihat Ayahnya
Perampok sadis menyerahkan diri. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Pelaku ini terkenal licin. Namun kami berusaha untuk mendatangi orangtua pelaku untuk membujuk pelaku agar menyerahkan diri. Dan kata-kata dari ayah pelaku didengarkan, hingga ia menyerahkan diri setelah sempat buron selama 4 bulan,” tuturnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sebelumnya jajaran Polres Berau, berhasil menangkap seorang perampok sarang burung walet, yang beraksi di Kampung Tanjung Perepat, Kecamatan Bidukbiduk.

Pelaku ditangkap sekira pukul 10.00 Wita, Sabtu (27/4) lalu, di kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Bidukbiduk.

Pelaku yang diamankan yakni Onggo (36), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sempat buron selama tiga bulan.

Diketahui, aksi perampokan sarang walet tersebut terjadi di Jalan Batu Sempit, Kampung Tanjung Perepat, Kecamatan Bidukbiduk, pada 16 Januari lalu.

BACA JUGA: Umumkan Sepeda Motor Hilang, Viral di Medsos, Hasilnya Memuaskan

Pemilik sarang walet, Emi Roy (40) mengalami luka pada pinggang sebelah kanan, tangan kanan, dan mata sebelah kiri saat berusaha mempertahankan sarang waletnya dari aksi perampok tersebut. (*/yat/udi)


Seorang pelaku perampokan sarang burung walet menyerahkan diri ke polisi setelah mendengar nasihat ayahnya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News