Peran DPD Perkuat DPR di Bidang Legislasi

Peran DPD Perkuat DPR di Bidang Legislasi
Peran DPD Perkuat DPR di Bidang Legislasi
JAKARTA - Ketua Tim Litigasi DPD RI, I Wayan Sudhirta, menyatakan bahwa kemampuan DPD dalam hal menyiapkan rancangan undang-undang tak perlu diragukan lagi. Karena itu, DPD sudah siap bekerjasama dengan DPR membahas berbagai rancangan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Wayan menegaskan, DPD menggandeng puluhan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) guna menyiapkan naskah akademik sebuah RUU. "DPD sudah menggandeng 33 universitas di Indonesia. Itu akan lebih efektif, berkualitas, dan akan kami maksimalkan dalam kajian berbagai perundang-undangan sebagaimana diamanatkan Pasal 22 D UU MD3," kata Wayan di gedung DPD, komplek Parlemen, senayan Jakarta, Selasa (30/4).

Senator asal Bali itu justru menepis kekhawatiran sejumlah pengamat bahwa DPD akan terjerumus karena memiliki kewenangan lebih dalam penyusunan RUU. "Kewenangan legislasi yang dimiliki DPD justru untuk menjawab keprihatinan atas produk legislasi DPR yang banyak digugat masyarakat ke MK. Sehingga keterlibatan DPD diharapkan akan menghasilkan produk UU yang lebih berkualitas dan prorakyat," tegas Wayan.

Dikatakannya, kuantitas dan kualitas produk perundang-undangan yang dibuat pemerintah dan DPR selama ini cenderung menurun. Dalam tahun 2011 misalnya, DPR dan pemerintah hanya mampu menghasilkan 24 undang-undang.

 

JAKARTA - Ketua Tim Litigasi DPD RI, I Wayan Sudhirta, menyatakan bahwa kemampuan DPD dalam hal menyiapkan rancangan undang-undang tak perlu diragukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News