Tolak RUU dari DPD, DPR Tak Otomatis Langgar UUD

Tolak RUU dari DPD, DPR Tak Otomatis Langgar UUD
Tolak RUU dari DPD, DPR Tak Otomatis Langgar UUD
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Fadjrul Falaakh, menyatakan bahwa tidak ada satu keharusan bagi DPR dan Presiden untuk menerima rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Alasannya, tidak ada perintah konstitusi agar DPR dan Presiden membahas RUU usulan DPD.

"Tidak ada perintah konstitusi yang mengharuskan DPR dan Presiden selalu menerima RUU dari DPD. Kalau itu terjadi, ini satu pembelajaran tersendiri bagi DPD," kata Fadjrul saat dihubungi wartawan, Selasa (30/4).

Karena tidak ada perintah konstitusi lanjut, Fadjrul, maka dengan sendirinya DPR dan Presiden tidak bisa dianggap melanggar konstitusi jika suatu ketika menolak membahas RUU usulan DPD. "Penolakan itu lebih pada konteks konsekuensi politik bagi DPD," tegas Fadjrul.

Karenanya, Fadjrul menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) justru menjadi tantangan tersendiri bagi DPD untuk menyiapkan diri  bekerja keras dan cerdas, dan independen. "Agar  menghasilkan RUU berkualitas," cetusnya.(fas/jpnn)

JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Fadjrul Falaakh, menyatakan bahwa tidak ada satu keharusan bagi DPR


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News