Peran Habib Bahar dalam Penganiayaan Itu Tak Sekadar Pelaku

Peran Habib Bahar dalam Penganiayaan Itu Tak Sekadar Pelaku
Peran Habib Bahar dalam Penganiayaan Itu Tak Sekadar Pelaku

Atas ulahnya itu, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (cuy/jpnn)


Dedi mengatakan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar lebih berat dari kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis yang ditangani Bareskrim Polri.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News