Perang Sarung Berujung Maut, Polisi Tetapkan 2 Tersangka, Pelaku Lain Siap-Siap
jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi menetapkan dua tersangka kasus perang sarung berujung maut di Jalan Raya Tambun Utara, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, yang menewaskan DS (14) pada Selasa (5/4) dini hari.
"Empat orang kami periksa, dari situ dua kami tetapkan sebagai tersangka. Satu dewasa, satu lagi berusia 17 tahun," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (7/4).
Menurut Gidion, aksi tawuran berujung maut itu berawal dari perjanjian perang sarung antara kelompok pelaku yang tengah berkumpul di dekat musala dengan kelompok remaja lain.
"Pelaku bersama dengan teman-temannya sedang nongkrong di musala, kemudian pelaku janjian melalui WhatsApp bermain perang sarung dan bertemu di TKP dengan kelompok korban," ujar Gidion.
Saat perang sarung berlangsung, seorang anggota kelompok pelaku terkena sabetan senjata tajam sehingga memicu amarah.
"Adik dari tersangka terkena sayatan senjata tajam, diduga sabetan celurit, kemudian pelaku bertemu dengan kelompok korban, lalu korban dipukuli hingga tersungkur," beber Gidion.
Perwira menengah Polri itu menuturkan korban mengalami luka akibat hantaman benda tumpul.
“Meninggal itu lukanya benda tumpul, tetapi yang (korban) satunya luka itu kan benda tajam," katanya.
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus perang sarung yang menewaskan seorang korban berinisial DS.
- Kembali Ditangkap Gegara Narkoba, Rio Reifan Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya