Peras Bupati, KPK Bodong Dibekuk di Batam

Salah Satu Pelaku Pengurus LIRA di Kepri

Peras Bupati, KPK Bodong Dibekuk di Batam
Dua dari tiga tersangka petugas KPK gadungan saat diperiksa di Mapolresta Barelang, Batam, Selasa (31/1). Foto : JPPhoto
"Saat pak Sekda membacanya, ditemukan adanya kejanggalan dalam isi surat itu, yaitu pada tandatangan atas nama direktur penyelidikan KPK atas nama Boedi Ibhrahim yang sudah tak menjabat lagi sejak 2010," terang Heri.

Isi surat panggilan bodong tersebut, Nurdin Basirun disuruh menghadap penyidik KPK, atas nama Mulya Hakiem Soliehin dan tim di kantor KPK di jalan Rasuna Said Kav C1 Kuningan Jakarta Selatan, guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Comunity Development pelaksanaan alokasi APBD tahun anggaran 2006-2008 dan penanganan gratifikasi sebesar Rp24 miliar.

"Dalam surat panggilan KPK bodong itu, Nurdin, disuruh menghadap pada Kamis (10/2/2012). Surat itu bernomor Spg 1-18/KPK-TDK/01/2012. Surat itu tertanggal (26/1) dan ada dibubuhkan tandatangan direktur penyelidikan atas nama Boedi Ibrahim," kata Heri.

Setelah diterima Sekda, ketiga orang itu kembali ke Batam. Sekda berjanji akan menyampaikan maksud kedatangan tiga anggota KPK bodong itu Bupati TBK.

BATAM - Iman Hermanto, 38, Rusdi Musa, 30, dan Budi Sudarmawan, 41, dicokok tim Buser Polresta Barelang di lobi lantai dua Hotel Novotel Batam, Selasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News