Peras Bupati, KPK Bodong Dibekuk di Batam

Salah Satu Pelaku Pengurus LIRA di Kepri

Peras Bupati, KPK Bodong Dibekuk di Batam
Dua dari tiga tersangka petugas KPK gadungan saat diperiksa di Mapolresta Barelang, Batam, Selasa (31/1). Foto : JPPhoto
BATAM - Iman Hermanto, 38, Rusdi Musa, 30, dan Budi Sudarmawan, 41, dicokok tim Buser Polresta Barelang di lobi lantai dua Hotel Novotel Batam, Selasa (31/1) pukul 10.30 WIB. Ketiga orang ini mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bagian analis independen direktorat bidang penindakan KPK.

Mereka mencomot nama institusi KPK untuk memeras dan menipu Bupati Tanjungbalai Karimun (TBK),  Nurdin Basirun. Bermodalkan dua surat berkop Garuda dan berstempel KPK, yaitu surat perintah dan surat panggilan palsu yang ditujukan ke Nurdin Basirun, ketiga orang yang saat ini dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polresta Barelang, dengan pedenya mendatangi kantor Pemkab Tanjungbalai Karimun dan berniat menakut-nakuti.

"Mereka bertiga datang ke Tanjungbalai pada Senin (30/1). Tak berhasil menemui Nurdin, tiga orang itu lantas mendatangi ruang Sekda Pemkab TBK, Anwar Hasyim. Mereka disambut pak Anwar. Dalam pertemuan itu, mereka mengaku anggota KPK yang ditugaskan mengantarkan surat pemanggilan terhadap Bupati Nurdin Basirun. Mereka mengaku surat harus diterima Bupati langsung dan tak boleh diwakilkan," ujar Kabag Umum Pemkab Tanjungbalai Karimun, Heri Setyono yang ikut menjebak tersangka.

Namun, Sekda saat itu tak percaya begitu saja dan meminta ketiga KPK bodong menunjukkan identitas diri, dan meminta kopian surat panggilan dan perintah. Ketiga KPK bodong itu langsung menyerahkan identitas diri  dan kopian surat panggilan dan perintah.

BATAM - Iman Hermanto, 38, Rusdi Musa, 30, dan Budi Sudarmawan, 41, dicokok tim Buser Polresta Barelang di lobi lantai dua Hotel Novotel Batam, Selasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News