Peraturan Baru! Guru Merokok Tidak Akan Jadi Kepala Sekolah
Selasa, 06 Februari 2018 – 10:56 WIB

Guru sedang mengajar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
”Peraturan di kawasan sekolah dilarang merokok memang sudah sejak lama diterapkan di Kotim. Guru, pengunjung, dan siapa pun tidak diperbolehkan merokok di areal sekolah,” kata Bima.
Menurut Bima, imbauan tegas Sugianto memiliki banyak manfaat.
Di antaranya meningkatkan kedisiplinan guru dan menjaga lingkungan sekolah tetap sehat. (dc/ign)
Para guru di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang merokok bakal kesulitan menjadi kepala sekolah (kepsek).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Berterima Kasih kepada Pendahulu, Agustiar Sabran Siap Lanjutkan Pembangunan Kalteng
- Abdul Hafid: Sugianto Sabran Layak Diusulkan Menjadi Menteri
- 34 Calon Jemaah Haji Kotawaringin Mengundurkan Diri, Alasannya Berbeda-beda
- Aswan Sebut Puluhan Ribu Peserta Didik di Kapuas Masuk Program Makan Gratis
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- Hasil Simulasi Indikator: Elektabilitas Agustiar Sabran-Edy Pratowo Meroket di Pilgub Kalteng 2024