Peraturan KPU 18/2008, Bentuk Kemunduran

Peraturan KPU 18/2008, Bentuk Kemunduran
Peraturan KPU 18/2008, Bentuk Kemunduran
JAKARTA-Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Revisi UU Politik (Ansipol) Yuda Irlang menilai peraturan KPU Nomor 18/2008 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2009 merupakan kemunduran besar bagi upaya peningkatan representasi perempuan dalam parlemen.

Lebih lanjut dikatakan Yuda, peraturan tersebut mereduksi substansi yang terkandung dalam UU nomor 10 tentang pemilu dan UU nomor 2/2008 tentang partai politik yang mewajibkan parpol menyertakan minimal 30 persen bakal calon legislatif. “Kondisi ini merupakan kemunduran besar. Dalam UU sudah ada, tapi KPU memberikan tafsir yang bias dan mereduksi yang ada di UU nomor 10 tahun 2008,” tegas Yuda di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (23/7).

Dijelaskannya dalam pasal 57 disebutkan bahwa KPU melakukan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan. Selanjutnya pasal 58 menyatakan, KPU menggembalikan dokumen yang tidak memenuhi ketentuan pasal 57. “Tapi dalam peraturan KPU no 18 tahun 2008 menyatakan, parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen buat perempuan hanya wajib menyertakan alasan secara tertulis,” tambahnya. (rie/JPNN)

JAKARTA-Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Revisi UU Politik (Ansipol) Yuda Irlang menilai peraturan KPU Nomor 18/2008 tentang Pedoman Teknis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News