Peraturan Menkeu Terkait Cukai Tingkatkan Penerimaan Negara
Kebijakan ini dipertimbangkan oleh DJBC sebagai alat untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik hasil tembakau, menyederhanakan sistem administrasi di bidang cukai, dan mengoptimalisasi penerimaan negara.
“Penyederhanaan sudah tepat. Karena kalau strukturnya lebih simpel, lebih sederhana, selain industri bisa bersaing lebih adil, artinya berada di level yang sama, bayar cukai yang sama, itu juga akan meningkatkan penerimaan yang optimal selain pengawasan akan lebih mudah,” imbuh pakar perpajakan Yustinus.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan resmi menetapkan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2018 di kisaran 10 persen. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2018 mendatang.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan cukai ini didasarkan beberapa aspek antara lain aspek pengendalian konsumsi, aspek rokok ilegal, aspek tenaga kerja dan juga aspek penerimaan Negara.(chi/jpnn)
Kementerian Keuangan resmi menetapkan kenaikan tarif cukai rokok 2018 di kisaran 10 persen. Ketentuan ini dinilai bisa meningkatkan penerimaan negara.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Sri Mulyani, tetapi Tetap Waspada
- Sri Mulyani Mulai Bahas Rancangan APBN 2025
- Jokowi Bicara Memihak di Pemilu, Sri Mulyani Tekankan Netralitas Sebagai Value
- Rasio Utang Indonesia 38 Persen, Ekonom Sebut Masih Aman, Alasannya?
- BCA Raih 9 Penghargaan dari Kementerian Keuangan
- Bibit.id Raih 4 Penghargaan dari Kementerian Keuangan