Rp 211 Triliun Dana Daerah Mengendap di Bank

 Rp 211 Triliun Dana Daerah Mengendap di Bank
Uang Rupiah. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Negara menanggung kerugian hingga triliunan rupiah akibat tumpang tindih program antara pusat dan daerah serta maraknya kasus korupsi.

Saat ini, penyerapan anggaran daerah pun belum bisa maksimal.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, untuk tata kelola keuangan daerah, pihaknya menemukan 7.950 kasus atas sistem pengendalian internal (SPI) dengan 12.168 permasalahan.

”Itu membuat dampak kerugian negara mencapai Rp 2,155 triliun,” ujar Boediarso, Rabu (22/11).

Selain itu, ada juga kerugian yang disebabkan maraknya perilaku korup perangkat daerah.

Setidaknya ada 18 gubernur dan 343 bupati/wali kota yang terjerat korupsi. ”Korupsi terbesar berasal dari pelaksanaan pengadaan konstruksi bangunan,” imbuh Boediarso.

Padahal, Kementerian Keuangan mencatat, sejak 2001 hingga 2017 belanja APBD mengalami kenaikan 12 kali.

Yakni, dari Rp 93,27 triliun menjadi Rp 1.097,26 triliun. Begitu pula dengan transfer dana desa yang naik sepuluh kali lipat sejak 2001 hingga 2017.

Negara menanggung kerugian hingga triliunan rupiah akibat tumpang tindih program antara pusat dan daerah serta maraknya kasus korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News