Perawat Kuburan di Surabaya Digulung Polisi, Kasusnya Parah

Perawat Kuburan di Surabaya Digulung Polisi, Kasusnya Parah
Perawat makam berinisial AA ditangkap karena menjadi pengedar narkoba. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Pria berinisial AA (30), yang merupakan perawat kuburan diciduk di sebuah pemakaman umum di Jalan Keputih Tegal Timur Baru, Kecamatan Sukolilo.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News