Perawat Kuburan di Surabaya Digulung Polisi, Kasusnya Parah
Senin, 12 Desember 2022 – 06:51 WIB

Perawat makam berinisial AA ditangkap karena menjadi pengedar narkoba. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pria berinisial AA (30), yang merupakan perawat kuburan diciduk di sebuah pemakaman umum di Jalan Keputih Tegal Timur Baru, Kecamatan Sukolilo.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba