Perbekel Sinduwati Tersangka Pidana Pemilu Segera Diadili
Sabtu, 09 Februari 2019 – 07:16 WIB
Rumana juga direkomendasikan ke Bupati Karangasem karena dinilai melanggar pasal 29 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.(rb/tra/mus/JPR)
Berkas pidana pemilu yang melibatkan Perbekel Sinduwati, Sidemen, I Nengah Rumana kemarin akhirnya dilimpahkan ke Kejari Amlapura.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Terpidana Kasus Coblos 2 Kali Dijebloskan ke Lapas
- Sempat jadi DPO, 1 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Menyerahkan Diri ke Polisi
- Dugaan Politik Uang 2 Caleg Demokrat di DKI, Perludem Minta Bawaslu Tegas
- Polisi Tetapkan 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai Tersangka
- Konon Inilah Pidana Pemilu RI yang Terjadi di Kuala Lumpur, Oalah
- Bareskrim Ungkap Bentuk Pelanggaran Pemilu yang Terjadi di Kuala Lumpur