Perbuatan Haram Eko Terbongkar Saat Datang ke Masjid
Sabtu, 25 September 2021 – 12:26 WIB

Pelaku saat diamankan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Hasil pemeriksaan awal terkait barang bukti yang ditemukan, pelaku mengatakan bahwa barang tersebut milik E dan dia hanya bertugas mengantarkan dan mendapatkan upah sebesar Rp 300.000.
“Terhadap pelaku, kami jerat dengan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UI RI nomor 36 tahun 2009 tentang Psikotropika, dan Kesehatan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Jon. (*/palpos.id)
Diajak bertemu di Masjid Darul Mustaqim, Lubuk Linggau, Eko sama sekali tak menyangka jika perbuatan haramnya berakhir di sana
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Kapolres Tanjung Priok Resmikan Renovasi Masjid, Ajak Warga Tingkatkan Ibadah dan Kebersamaan
- Peduli Sesama, Yayasan Peduli Anak Bangun Pusat Kesejahteraan di Sumbawa
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba