Perbuatan Haram Eko Terbongkar Saat Datang ke Masjid

Perbuatan Haram Eko Terbongkar Saat Datang ke Masjid
Pelaku saat diamankan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Hasil pemeriksaan awal terkait barang bukti yang ditemukan, pelaku mengatakan bahwa barang tersebut milik E dan dia hanya bertugas mengantarkan dan mendapatkan upah sebesar Rp 300.000.

“Terhadap pelaku, kami jerat dengan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UI RI nomor 36 tahun 2009 tentang Psikotropika, dan Kesehatan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Jon. (*/palpos.id)


Diajak bertemu di Masjid Darul Mustaqim, Lubuk Linggau, Eko sama sekali tak menyangka jika perbuatan haramnya berakhir di sana


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News