Perbuatan MTK pada Nenek MGR Ini Keterlaluan, Sontoloyo, Begini Kejadiannya
"Pelaku meminta korban untuk meninggalkan tasnya di mobil sebelum menunaikan salat," beber AKP Alfan.
Saat korban menunaikan salat itulah pelaku langsung pergi dengan membawa kabur tas milik Nenek MGR.
Saat melaporkan kejadian itu ke kantor polisi, korban menyebut pelaku telah membawa kabur tasnya yang berisi sejumlah perhiasan emas dan uang tunai Rp 5 juta.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti tim Polres Magelang dengan melakukan pengejaran.
Baca Juga: Menanggapi Twit Pak Mahfud MD soal Kisah Mengharukan, Ferdinand: Tak Patut
"Pelaku ditangkap saat terjaring penyekatan PPKM di perbatasan Magelang-Sleman," ujar Alfan.
Atas perbuatannya, pelaku MTK dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (antara/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial MTK setelah mendapat laporan dari Nenek MGR yang menjadi korbannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Begini Efek Bansos terhadap Pertumbuhan Ekonomi
- Kemensos Luncurkan Aplikasi Cek Bansos untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat