Perbuatan Oknum Satpam Ini Sungguh Memalukan, Profesor Husain Syam Geram
Jumat, 10 Desember 2021 – 08:16 WIB

Oknum Satpam berinisial A menutupi mukanya menggunakan jaket ketika digiring keluar dari ruang penyidikan di Mapolda Sumsel, Senin (6/12). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko.
Ipda Ahmad mengaku saat ini pihak kepolisian masih menggali motif pelaku melakukan perbuatan memalukan tersbeut.
"Barang bukti disita ponsel pelaku dan bajunya. Untuk pasal dikenakan nanti Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun," tegas Ipda Ahmad. (antara/jpnn)
Rektor UNM Profesor Husain Syam geram dan langsung melakukan pemecatan terhadap A dan melaporkan perbuatan memalukan oknum Satpam itu kepada pihak kepolisian.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ingin Mudah Tidur Nyenyak, 5 Cara Alami Ini Bisa Membantu Anda
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu