Perbuatan Oknum Satpam Ini Sungguh Memalukan, Profesor Husain Syam Geram

Perbuatan Oknum Satpam Ini Sungguh Memalukan, Profesor Husain Syam Geram
Oknum Satpam berinisial A menutupi mukanya menggunakan jaket ketika digiring keluar dari ruang penyidikan di Mapolda Sumsel, Senin (6/12). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko.

Ipda Ahmad mengaku saat ini pihak kepolisian masih menggali motif pelaku melakukan perbuatan memalukan tersbeut.

"Barang bukti disita ponsel pelaku dan bajunya. Untuk pasal dikenakan nanti Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun," tegas Ipda Ahmad. (antara/jpnn)

 

Rektor UNM Profesor Husain Syam geram dan langsung melakukan pemecatan terhadap A dan melaporkan perbuatan memalukan oknum Satpam itu kepada pihak kepolisian.


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News