Perbuatan Oknum Satpam Ini Sungguh Memalukan, Profesor Husain Syam Geram
Jumat, 10 Desember 2021 – 08:16 WIB
Ipda Ahmad mengaku saat ini pihak kepolisian masih menggali motif pelaku melakukan perbuatan memalukan tersbeut.
"Barang bukti disita ponsel pelaku dan bajunya. Untuk pasal dikenakan nanti Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun," tegas Ipda Ahmad. (antara/jpnn)
Rektor UNM Profesor Husain Syam geram dan langsung melakukan pemecatan terhadap A dan melaporkan perbuatan memalukan oknum Satpam itu kepada pihak kepolisian.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Musnahkan 16 Juta Lebih Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Malang dan Kediri
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Setelah 2 Tahun Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka