Percepat Distribusi Pupuk di Jabar & Banten, Direksi Pupuk Kujang dan Komisi VI DPR Tinjau ke Gudang

Percepat Distribusi Pupuk di Jabar & Banten, Direksi Pupuk Kujang dan Komisi VI DPR Tinjau ke Gudang
Komisi VI DPR RI melakukan kunjungan kerja dengan meninjau langsung dua Gudang lini III milik PT Pupuk Indonesia (Persero) di wilayah Provinsi Banten dan Jawa Barat. Foto dok Pupuk Kujang

jpnn.com, JAWA BARAT - Komisi VI DPR RI melakukan kunjungan kerja dengan meninjau langsung dua Gudang lini III milik PT Pupuk Indonesia (Persero) di wilayah Provinsi Banten dan Jawa Barat.

Kegiatan kunjungan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada 26 & 28 Januari 2021 untuk memastikan sekaligus mengawasi secara langsung penyaluran pupuk bersubsidi dan kesiapan produsen pupuk di musim tanam kali ini, khususnya untuk wilayah Jawa Barat dan Banten.

Agenda pertama, dilakukan peninjauan stok pupuk bersubsidi di Gudang lini III Serang, Banten oleh rombongan Komisi VI DPR RI yang diketuai Aria Bima yang didampingi langsung oleh Wakil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Nugroho Christijanto.

Kemudian Direktur Utama PT Pupuk Kujang Maryadi beserta jajaran Direksi Pupuk Kujang, perwakilan Keasdepan Industri Pangan & Pupuk (IPP) Kementerian BUMN Edi Cahyono dan Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga – Indrasari Wisnu Wardhana.

Aria Bima menekankan kepada PT Pupuk Indonesia agar betul-betul memperhatikan infrastruktur, peralatan atau sarana dan prasarana pendukung Kartu Tani di masing-masing kios penyalur pupuk.

Dia berpandangan, Kartu Tani bisa menjadi solusi kelangkaan pupuk yang seringkali dihadapi para petani.

“Kami memastikan langsung di lapangan, Pupuk Kujang telah menjalankan tugasnya untuk menjaga ketersediaan stok pupuk bersubsidi dan mempercepat distribusinya di musim tanam ini agar petani yang terdaftar dalam E-RDKK bisa segera mendapatkan pupuk subsidi yang dibutuhkan,” ungkap Aria.

Pupuk Indonesia tetap berkomitmen untuk bisa memenuhi kebutuhan sesuai dengan yang ditugaskan.

Alokasi pupuk bersubsidi 2021 yang harus disalurkan oleh PT Pupuk Indonesia sesuai Permentan No. 49 Tahun 2020 adalah sebesar 9,04 juta ton.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News