Percepat Penanggulangan Wabah Corona, Jokowi Teken Dua Aturan

Percepat Penanggulangan Wabah Corona, Jokowi Teken Dua Aturan
Presiden Jokowi di Istana Negara. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Preisden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani dua aturan untuk menangani penyebaran virus corona, Minggu (22/3) kemarin. Penandatanganan dua aturan itu merupakan hasil rapat Jokowi bersama jajaran kabinet Indonesia Maju, pada Kamis (19/3).

"Kemarin Presiden Republik Indonesia pada hari Minggu, sudah menandatangani. Ini sesuai dengan keputusan rapat hari Kamis," kata Mahfud melalui saat menggelar keterangan resmi, Senin (23/4).

Satu di antara aturan yang ditandatangani Jokowi yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 tahun 2020 tentang tentang Perubahan atas Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Aturan itu memungkinkan beberapa kementerian untuk berperan di dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Keppresnya itu satuan atau penyempurnaan gugus tugas, sehingga lebih melibatkan banyak kementerian," kata Mahfud.

Selain itu, Jokowi turut menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Kemudian juga sudah keluar Inpres tentang refocusing dan realocation anggaran, agar dikonsentrasikan ke upaya menangani masalah corona," ujar Mahfud. (mg10/jpnn)

Dua aturan yang diteken Jokowi terkait dengan fokus penggunaan anggaran dan pelibatan kementerian dalam menangangi wabah corona.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News