Perdagangan Satwa Langka Kembali Dibongkar Polisi
Selain itu, Tulus mengimbau kepada masyarakat yang memelihara satwa dilindungi tanpa sertifikasi penangkaran, untuk segera menyerahkan ke pihak yang berwenang. “Memelihara satwa dilindungi tanpa izin atau ilegal, itu melanggar hukum. Makanya terus kami sosialisasikan,” ujarnya.
Ketiga anak kucing hutan dan kedua anak buaya muara tersebut, kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel. Koordinator Urusan Perlindungan Pengawasan dan Pengamanan BKSDA Sumsel, Andriansyah, menyebut habitat satwa tersebut berada di Sungai Sembilang dan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Muara Dangku (Muara Enim).
Termasuk juga di sepanjang Bukit Barisan dan Gunung Dempo Pagaralam. “Populasi kedua satwa ini sudah langka. Jadi, akan segera kami lepas ke habitatnya. Tapi, akan dikarantina terlebih dahulu,” jelasnya. (vis/air/ce1/ray/jpnn)
PALEMBANG – Jajaran Polda Sumsel kembali mengungkap perdagangan satwa langka dan dilindungi negara di Palembang, Sumatera Selatan. Setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang