Peredaran Obat Terlarang Kembali Marak

Peredaran Obat Terlarang Kembali Marak
Peredaran Obat Terlarang Kembali Marak
Tersangka peredaran obat terlarang hanya dikenakan wajiba lapor 2 kali sepekan. Tersangka dikenakan Pasal 198 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Tidak ditahan. Hanya diancam denda maksimal Rp 100 juta.

Lalu dimana mereka mengambil obat-obatan tersebut? Basman mengungkapkan, mereka membelinya dari teman-teman mereka sendiri. Dalam satu papan, mereka membelinya dengan harga Rp 45 ribu dan menjualnya dengan harga Rp 50 ribu. "Kami hanya untung Rp 5 ribu per papan," ungkap Basman. (aka/awa/jpnn)

KENDARI - Peredaran obat-obat terlarang atau obat-obatan berbahaya yang masuk dalam daftar G sudah mulai berkembang. Kemarin malam, Tim Narkoba Polda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News