Peredaran Obat Terlarang Kembali Marak
Jumat, 12 Agustus 2011 – 22:51 WIB
Tersangka peredaran obat terlarang hanya dikenakan wajiba lapor 2 kali sepekan. Tersangka dikenakan Pasal 198 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Tidak ditahan. Hanya diancam denda maksimal Rp 100 juta.
Baca Juga:
Lalu dimana mereka mengambil obat-obatan tersebut? Basman mengungkapkan, mereka membelinya dari teman-teman mereka sendiri. Dalam satu papan, mereka membelinya dengan harga Rp 45 ribu dan menjualnya dengan harga Rp 50 ribu. "Kami hanya untung Rp 5 ribu per papan," ungkap Basman. (aka/awa/jpnn)
KENDARI - Peredaran obat-obat terlarang atau obat-obatan berbahaya yang masuk dalam daftar G sudah mulai berkembang. Kemarin malam, Tim Narkoba Polda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan