Peredaran Senjata Api Segera Dievaluasi
Selasa, 07 April 2009 – 16:09 WIB
Konon dulunya, kepemilikan senpi-senpi itu legal karena ada izin dari kepolisian. Hanya saja kemudian, di akhir-akhir masa jabatannya, Kapolri Jenderal Pol Sutanto mengeluarkan kebijakan agar jajarannya tidak memperpanjang izin kepemilikan senpi tersebut. Sutanto saat itu pun memerintahkan agar seluruh Polda menarik senpi-senpi yang dimiliki warga sipil itu.
Fatalnya, menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, berdasarkan data IPW, dari 2.000 senjata yang beredar di Medan itu, tak satu pun yang dikembalikan ke Polda Sumut. Dengan demikian, saat ini status kepemilikan senpi tersebut menjadi ilegal.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Baharuddin Djafar, sudah membantah data IPW itu. "Tidak benar ada 2.000 pucuk senjata api ilegal di Sumut. Penarikan senjata api telah dilakukan Polda Sumut, tapi masih secara bertahap. Dan tidak semua senjata api kita tarik dari sipil. Hal ini melihat dari kebutuhan yang mendasar, dan memang hanya orang-orang tertentu saja yang mendapatkan izin memegang senjata api," kata Baharuddin Djafar, Minggu (5/4). (sam/JPNN)
JAKARTA - Pihak Mabes Polri menyatakan sudah melakukan penarikan senjata api yang dimiliki kalangan sipil. Hanya saja, Mabes Polri tidak membantah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini