Peredaran Senjata Api Segera Dievaluasi

Peredaran Senjata Api Segera Dievaluasi
Peredaran Senjata Api Segera Dievaluasi
JAKARTA - Pihak Mabes Polri menyatakan sudah melakukan penarikan senjata api yang dimiliki kalangan sipil. Hanya saja, Mabes Polri tidak membantah adanya dugaan ribuan senjata api ilegal masih beredar di masyarakat sipil. Para petinggi kepolisian akan segera merumuskan cara yang efektif untuk menertibkan kepemilikan barang yang mestinya hanya dimiliki aparat yang berwenang itu.

"Kita sudah menindaklanjuti dengan menarik peredaran senjata api yang dimaksud. Ada yang menyerahkan atas kesadaran sendiri, namun memang belum seluruhnya diserahkan," ungkap Wakil Kepala Divisi (Wakadiv) Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Sulistyo Ishak, kepada JPNN di Jakarta, Selasa (7/4).

Mengenai mekanisme penarikan peredaran senpi ilegal tersebut, Sulistyo mengakui, memang selama ini yang dilakukan hanya berupa himbauan saja. Langkah tindaklanjutnya diserahkan ke masing-masing jajaran kepolisian di tingkat daerah. Hanya saja katanya, hingga saat ini belum ada perintah khusus dari Mabes Polri kepada Polda Sumut khususnya, untuk memprioritaskan segera penarikan peredaran senpi tersebut.

"Himbauan yang kami sampaikan berlaku secara keseluruhan. Tapi saya yakin, Polda Sumut sudah melakukan tindakan, meski tentunya tidak bisa langsung selesai. Semua butuh proses," ungkap Sulistyo. Dengan alasan itulah, lantaran penarikan dilakukan jajaran kepolisian di daerah, Sulistyo mengaku tidak tahu persis berapa jumlah senpi yang beredar di tangan warga sipil.

JAKARTA - Pihak Mabes Polri menyatakan sudah melakukan penarikan senjata api yang dimiliki kalangan sipil. Hanya saja, Mabes Polri tidak membantah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News