Perempuan Afghanistan Terbebas dari Kawin Paksa, tetapi Masih Dilarang Main Sinetron

Perempuan Afghanistan Terbebas dari Kawin Paksa, tetapi Masih Dilarang Main Sinetron
Pejuang hak perempuan Afganistan dan aktivis sipil melakukan protes menyerukan kepada Taliban untuk meneruskan prestasi mereka dan pendidikan, di depan istana kepresidenan di Kabul, Afganistan, Jumat (3/9/2021). Foto: ANTARA FOTO/REUTERS/Stringer/foc/cfo

jpnn.com, KABUL - Pemerintah Taliban Afghanistan pada Jumat mengeluarkan dekret tentang hak-hak perempuan yang menyebutkan bahwa perempuan jangan dianggap sebagai properti dan harus dimintai persetujuan jika ada yang ingin menikahi mereka.

Namun, surat keputusan itu tidak menyebut soal perempuan mendapatkan pendidikan atau bekerja di luar rumah.

Taliban sejak mengambil alih kekuasaan di Afghanistan pada 15 Agutus berada di bawah tekanan dari masyarakat internasional untuk berkomitmen menjunjung hak-hak perempuan.

"Perempuan bukan properti, melainkan manusia yang mulia dan memiliki kebebasan; tidak ada yang boleh menyerahkan mereka kepada siapa pun sebagai imbalan untuk perdamaian... atau penghentian permusuhan," demikian bunyi dekret itu, yang dikeluarkan oleh juru bicara Taliban, Zabillah Muhajid.

Dekret itu menetapkan aturan soal pernikahan dan properti bagi perempuan, dengan menyatakan bahwa perempuan tidak boleh dipaksa menikah dan janda harus mendapat bagian properti peninggalan almarhum suaminya.

Dekret juga menyebutkan bahwa pengadilan harus mempertimbangkan aturan ketika membuat keputusan dan kementerian agama serta kementerian informasi harus menjunjung hak-hak perempuan tersebut.

Namun, ketetapan pemerintah Taliban itu tidak menyinggung soal perempuan boleh bekerja atau memasuki fasilitas-fasilitas selain rumahnya.

Dekret juga tidak menyebutkan hak perempuan untuk mendapatkan pendidikan. Masalah itu selama ini menjadi kekhawatiran utama masyarakat internasional.

Pemerintah Taliban Afghanistan pada Jumat mengeluarkan dekret tentang hak-hak perempuan yang menyebutkan bahwa perempuan jangan dianggap sebagai properti

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News