Perempuan Inisial UN Mengaku Kecewa dengan Presiden Jokowi
Putu mengatakan, berdasarkan pengakuan UN, dia mengaku tidak mengenal orang yang ada di dalam video dan pembuat video tersebut.
"Tujuan UN share (membagikan) video tersebut karena merasa kecewa dengan Presiden Jokowi dan dengan dibagikannya video tersebut ke akun Facebook miliknya dan group Facebook P4WB. Maka orang juga ikut merasa tidak suka," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, UN dijerat dengan Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Kami juga mengamankan barang bukti handphone merek Xiaomi milik UN," katanya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno menyayangkan aksi ujaran kebencian yang diutarakan saat bangsa kita bersama-sama menghadapi pandemi COVID-19.
"Di saat sulit seperti ini masih ada orang yang menyebarkan ujaran kebencian, yang kita harapkan peduli dengan keadaan bangsa. Namun menyebarkan kebencian di media sosial," kata dia pula.
Ia menegaskan Polda Kepri secara konsisten melakukan Patroli Cyber untuk menjaga ketertiban masyarakat. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Seorang perempuan inisial UN ditangkap polisi dalam kasus dugaan menyebarkan video ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Visa Diaspora
- Spesialis Permenkes
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- Timnas U-23 Indonesia vs Guinea, Jokowi: Harus Optimistis Menang
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok