Perempuan Muda Ini Pilih Cara Haram untuk Mendapatkan Uang Asli

Perempuan Muda Ini Pilih Cara Haram untuk Mendapatkan Uang Asli
OSD, tersangka pelaku pembuat dan pengedar uang palsu serta sebagian barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Pulang Pisau. Foto: prokal

jpnn.com, PULANG PISAU - Perempuan muda berinisial OSD (22), warga Jalan Tanggul Malang I RT 02 Desa Mentaren I Kecamatan Kahayan Hilir, dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Pulang Pisau.

OSD ditangkap atas dugaan membuat dan mengedarkan uang palsu di wilayah setempat, Jumat (2/8).

“Pelaku ditangkap Selasa (6/8) setelah sebelumnya ada laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang berbelanja dengan menggunakan uang palsu,” kata Kasatreskrim Polres Pulang Pisau Iptu John Digul Manra.

Dibeberkan John, terbongkarnya kasus uang palsu itu berawal ketika ada seorang perempuan yang berbelanja di warung milik Hasanah alias Sanah di Jalan Darung Bawan Km 13 Pulang Pisau pada Jumat (2/8).

Saat berbelanja, pelaku masih menggunakan masker mulut dan helm serta menggunakan jaket lengan panjang, datang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio 125 warna merah hitam.

BACA JUGA: Duel Maut Tangan Kosong, Satu Terkapar tak Bernapas Lagi

Setelah memilih beberapa barang belanjaan dengan total harga Rp10.000, pelaku kemudian membayar menggunakan uang kertas bernominal Rp50 ribu dengan nomor seri JAL864452.

Sementara Sanah yang saat itu belum curiga, langsung mengambil uang tersebut dan memberikan kembaliannya sebesar Rp40 ribu.

Perempuan muda berinisial OSD (22), warga Kecamatan Kahayan Hilir, ditangkap polisi karena membuat dan mengedarkan uang palsu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News